Kasus Djoko Tjandra
Terbikan 'Surat Sakti’ untuk Buronan Kakap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditahan di Sel Propam
Djoko Tjandra merupakan buron kelas kakap sejak dia kabur karena tersangkut kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali tahun1997.
Pada waktu yang tak jauh, Djoko Tjandra juga diketahui telah melakukan perekaman data dan foto untuk mendapatkan paspor baru di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Pemberitahuan sebagai daftar pencarian orang (DPO) internasional lewat red notice Djoko Tjandra di Interpol pun ternyata telah dihapus sejak 2014.
Red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Red Notice diterbitkan Interpol atas permintaan Polri, untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.
Atas penghapusan red notice Djoko Tjandra itu, Argo mengatakan Polri sedang memeriksa sejumlah personelnya yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri terkait hal tersebut.(tribun network/igm/dod)