Selasa, 7 Oktober 2025

Pembubaran Lembaga Negara

Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jokowi akan Terbitkan Perpres Baru

Lembaga yang akan dibubarkan tersebut menurutnya adalah lembaga yang pembentukan melalui Peraturan Presiden

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian (Tangkap layar channel YouTube KompasTV) 

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.

Menurut Presiden, dengan semakin rampingnya pemerintahan, harapannya akselerasi dalam bekerja semakin baik.

Baca: Begini Nasib Pegawai yang Bekerja di Lembaga yang Akan Dibubarkan Presiden Joko Widodo

Karena menurut Presiden dalam persaingan global ke depan negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat, bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil. 

"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede (besar)  mengalahkan negara yang kecil, nggak," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved