Pembubaran Lembaga Negara
Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jokowi akan Terbitkan Perpres Baru
Lembaga yang akan dibubarkan tersebut menurutnya adalah lembaga yang pembentukan melalui Peraturan Presiden
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian mengatakan rencana pembubaran 18 lembaga negara masih dimatangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dia mengatakan masalah integrasi lembaga yang akan dibubarkan tersebut masih dikaji.
Baca: Lembaga BSANK Ingin Dibubarkan Presiden, Ketua BSANK Minta Evaluasi Dulu
"Saya kira kajiannya soal lembaga-lembaga fungsinya bisa diintegrasikan ke kementerian yang sudah ada," kata Donny kepada Wartawan, Kamis, (16/7/2020).
Lembaga yang akan dibubarkan tersebut menurutnya adalah lembaga yang pembentukan melalui Peraturan Presiden.
Mekanismenya nanti Presiden akan mencabut Perpres tersebut dengan menerbitkan Perpres Baru.
"Pasti ada pencabutan Perpres yang sudah ada, dan melalui Perpres baru," katanya.
Donny mengaskan mengenai lembaga mana saja yang akan dibubarkan saat ini masih dimatangakan.
Yang pasti menurutnya tujuan pembubaran tersebut adalah untuk perampingan birokrasi.
"Lembaga apa saja, kita belum bisa menyampaikan karena masih dalam kajian. tentu kita harus bersabar karena ini semuanya ditujukan untuk perampingan birokrasi supaya bisa lebih lincah terutama di saat pandemi ini," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan akan adanya perampingan atau penghapusan 18 lembaga dan komisi.
Hal itu disampaikan presiden di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden.
Lebih jauh presiden menjelaskan mengenai alasan rencana perampingan tersebut.
Menurut Kepala Negara, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran.