Kasus Djoko Tjandra
IPW Sebut Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Oknum Pejabat Bareskrim Polri
Hal itu demi mengusut kemungkinan dugaan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor
"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).
Hanya saja, ia menuturkan dalam surat jalan itu terdapat KOP surat salah satu instansi, nomor surat jalan hingga pejabat yang menandatangani surat serta terdapat bubuhan stempel.
"Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya," ujar dia.
Jika mengacu kepada foto surat jalan tersebut, kata Boyamin, maka hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia), bukan Papua Nugini.
Boyamin menambahkan temuan tersebut akan dijadikan data tambahan terhadap pelaporan sengkarut perkara Djoko Tjandra yang telah diadukannya ke Ombudsman RI.
"Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020," ujar Boyamin.
"Yang mana Joko Tjandra telah mendapat KTP-elektronik, mendapat paspor baru, mengajukan PK [Peninjauan Kembali] di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendapat status bebas dan tidak dicekal, serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi," katanya lagi.