Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

IPW Sebut Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Oknum Pejabat Bareskrim Polri

Hal itu demi mengusut kemungkinan dugaan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Djoko Tjandra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan oknum pejabat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang diduga mengeluarkan Surat Jalan kepada buronan korupsi Djoko Chandra.

Surat jalan itu dimaksudkan agar pelaku bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.

Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Baca: Kabareskrim Minta Propam Usut Oknum Polisi yang Beri Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

"Yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Ia mempertanyakan penerbitan surat jalan yang dilakukan oleh Prasetyo Utomo. Dia mencurigai ada orang lain yang menyuruh menerbitkan surat jalan tersebut.

"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Chandra?," jelasnya.

Baca: Lurah Dicopot Karena Kasus Djoko Tjandra, Layanan di Kelurahan Grogol Selatan Berjalan Seperti Biasa

"Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra?," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya mendukung Komisi III DPR RI untuk membentuk pansus Djoko Tjandra. Hal itu demi mengusut kemungkinan dugaan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu.

Baca: Komisi III DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Tindaklanjuti Temuan MAKI Soal Surat Jalan Djoko Tjandra

"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga mengecam tindakan Bareskrim Polri yang dinilai tidak sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Joko Chandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya. Sebaliknya, mereka malah melindungi Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan.

"Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini, sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri. Sebab melindungi dan memberi Surat Jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Joko Chandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, mendapat surat jalan dari suatu instansi untuk bepergian di Indonesia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan dalam surat jalan tersebut, Joko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved