2 Perusahaan Penyalur PMI Nonprosedural Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dugaannya TPPO
"Di rumah itu ditemukan ratusan berkas calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan," ujar Benny
Benny mempersilahkan juga kepada kedua perusahaan yang tertera namanya pada dokumen tersebut untuk melakukan pelaporan dan klarifikasi kepada Bareskrim bila memang diperlukan.
“Saya pastikan kembali bahwa BP2MI bakal selalu menjadi mimpi buruk bagi P3MI yang nakal, yang mencoba bermain-main dengan kemanusian, dan tidak menghormati bahkan menginjak-injak hukum di Republik ini," tegasnya.
BP2MI sudah melakukan pengecekan di SISKOP2MI, bahwa PT. Sentosa Karya Aditama memiliki SIP3MI/izin penempatan dengan Nomor SIP3MI No. 158 Tahun 2017 dengan masa berlaku hingga 12 Januari 2022,
"Statusnya masih aktif" ujarnya
Sedangkan PT. Al Jaidi Ikhwan, telah dicabut izin SIP3MInya dengan SK Pencabutan Nomor 22 Tahun 2020 tanggal 14 Februari 2020, atau dapat dikatakan ilegal.
Terhadap PT. Sentosa Karya Aditama, BP2MI akan merekomendasikan kepada Kemenaker untuk mencabut SIP3MI PT tersebut.
Baca: 2 Pekerja Migran Indonesia Diseruduk Truk saat Berhenti di Lampu Merah, Korban Tewas Seketika
Sedangkan PT. Al Zaidi Ikhwan akan dilaporkan atas dugaan kuat melakukan pelanggaran UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jadi rekomendasi pencabutan tidak perlu untuk PT Al Zaidi, karena sudah dicabut. Tapi akan kita laporkan sesuai undang-undang TPPO, demikian juga kepada PT Aditama," ujarnya