2 Perusahaan Penyalur PMI Nonprosedural Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dugaannya TPPO
"Di rumah itu ditemukan ratusan berkas calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan," ujar Benny
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal akan dijerat dengan dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan ada 2 perusahaan yang diduga menjanjikan memberangkatkan PMI ilegal yaitu PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi Ikhwan.
Baca: Diseduk Truk, Dua Pekerja Migran Indonesia Asal Lampung Timur Meninggal di Taiwan
Kedua perusahaan didapati tertera pada dokumen yang ada di rumah yang dilakukan inspeksi mendadak di tempat menampung sementara calon PMI ilegal di Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2020) sore.
"Di rumah itu ditemukan ratusan berkas calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara penempatan," ujar Benny dalam konferensi pers dengan awak media nasional di kantor BP2MI, Jakarta, Rabu (14/7/2020).
Benny menjelaskan rumah yang dijadikan lokasi penampungan berada di Perumahan Permata Cibubur Cluster Phoenix Blok G.2 No 8 merupakan rumah tinggal, bukan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN).
Dari penggerebekan tersebut tim BP2MI menemukan 7 orang yang akan diberangkatkan ke negara penempatan, yang dua orang diantaranya dihadirkan dalam konferensi pers.
Keduanya merupakan sepasang suami-istri atas nama Dewi Purnama Sari asal Garut dengan negara tujuan penempatan Singapura, dan Yanto yang akan ditempatkan ke Malaysia.
Adapun lima PMI lainnya sedang dalam proses penelusuran.
Disampaikan Benny, para PMI itu akan bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Dari keterangan didapatkan informasi bahwa paspor dan visa calon PMI ini akan ditanggung oleh perekrut.
BP2PMI menyatakan akan mengambil sikap langkah hukum terhadap kedua perusahaan yang akan memberangkatkan PMI ilegal.
Selanjutnya, siang ini BP2MI akan membawa seluruh dokumen yang didapati di rumah penampungan tersebut beserta hasil BAP korban sebagai barang bukti kepada Bareskrim Polri.
"Kami akan mengambil langkah hukum terhadap kedua perusahaan ini dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri sebagai bukti bahwa negara hadir dan hukum harus bekerja," ungkap Benny.
Dalam penggeledahan, BP2PMI juga menemukan sekiranya 232 dokumen calon PMI yang akan diberangkatkan.
Benny mempersilahkan juga kepada kedua perusahaan yang tertera namanya pada dokumen tersebut untuk melakukan pelaporan dan klarifikasi kepada Bareskrim bila memang diperlukan.
“Saya pastikan kembali bahwa BP2MI bakal selalu menjadi mimpi buruk bagi P3MI yang nakal, yang mencoba bermain-main dengan kemanusian, dan tidak menghormati bahkan menginjak-injak hukum di Republik ini," tegasnya.
BP2MI sudah melakukan pengecekan di SISKOP2MI, bahwa PT. Sentosa Karya Aditama memiliki SIP3MI/izin penempatan dengan Nomor SIP3MI No. 158 Tahun 2017 dengan masa berlaku hingga 12 Januari 2022,
"Statusnya masih aktif" ujarnya
Sedangkan PT. Al Jaidi Ikhwan, telah dicabut izin SIP3MInya dengan SK Pencabutan Nomor 22 Tahun 2020 tanggal 14 Februari 2020, atau dapat dikatakan ilegal.
Terhadap PT. Sentosa Karya Aditama, BP2MI akan merekomendasikan kepada Kemenaker untuk mencabut SIP3MI PT tersebut.
Baca: 2 Pekerja Migran Indonesia Diseruduk Truk saat Berhenti di Lampu Merah, Korban Tewas Seketika
Sedangkan PT. Al Zaidi Ikhwan akan dilaporkan atas dugaan kuat melakukan pelanggaran UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jadi rekomendasi pencabutan tidak perlu untuk PT Al Zaidi, karena sudah dicabut. Tapi akan kita laporkan sesuai undang-undang TPPO, demikian juga kepada PT Aditama," ujarnya