Kasus Djoko Tjandra
MAKI Sebut Ada Oknum Institusi Negara Beri Surat Jalan Djoko Tjandra
Dalam surat jalan tersebut, Joko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, mendapat surat jalan dari suatu instansi untuk bepergian di Indonesia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan dalam surat jalan tersebut, Joko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020.
Transportasi yang dipakai adalah pesawat.
"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).
Hanya saja, ia menuturkan dalam surat jalan itu terdapat KOP surat salah satu instansi, nomor surat jalan hingga pejabat yang menandatangani surat serta terdapat bubuhan stempel.
"Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya," ujar dia.
Jika mengacu kepada foto surat jalan tersebut, kata Boyamin, maka hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia), bukan Papua Nugini.
Baca: Kronologi Lengkap Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Lurah Grogol Selatan di Kasus e-KTP Djoko Tjandra
Baca: Lurah Grogol Selatan Bisa Dicopot Jabatannya Jika Terbukti Bersalah Menerbitkan e-KTP Djoko Tjandra
Boyamin menambahkan temuan tersebut akan dijadikan data tambahan terhadap pelaporan sengkarut perkara Djoko Tjandra yang telah diadukannya ke Ombudsman RI.
"Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020," ujar Boyamin.
"Yang mana Joko Tjandra telah mendapat KTP-elektronik, mendapat paspor baru, mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendapat status bebas dan tidak dicekal, serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi," kata dia.