Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Lurah Grogol Selatan Asep Subahan Mengaku Belum Terima SK Penonaktifan

Dia menjelaskan sebelumnya Walikota Jakarta Selatan memanggilnya terkait persoalan tersebut.

Tribun Jakarta
Lurah Grogol Selatan. 

Kemudian Asep langsung berkoordinasi dengan Satpel Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melihat status NIK Djoko Tjandra di dalam sistem.

Didapati Djoko Tjandra masih menjadi warga Kelurahan Grogol Selatan. Hanya yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Lantaran persyaratan perekaman e-KTP tidak bisa diwakilkan, maka Djoko Tjandra diminta datang ke Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 pukul 08.00 WIB.

Pada hari itu Djoko Tjandra datang mengenakan setelan jas bersama tiga orang lainnya, yakni Anita selaku pengacara, seorang sopir, dan satu orang lagi yang tidak diketahui namanya.

Setiba di lokasi, Djoko Tjandra diarahkan Asep menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Saat itu Djoko Tjandra tidak terlihat sakit, memakai tongkat ataupun dipapah. Dia berjalan sendirian dari pintu masuk kelurahan menuju PTSP.

Asep menjelaskan proses perekaman e-KTP Djoko Tjandra sejak kedatangan hingga perekaman selesai, hanya memakan waktu kurang dari satu jam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved