Sabtu, 4 Oktober 2025

Asuransi Jiwasraya

Sempat Tertunda karena Terdakwa Reaktif Covid-19, Sidang Korupsi Jiwasraya Kembali Digelar

Sidang mengalami penundaan, karena Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan reaktif rapid tes Covid-19.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Kemudian, tim penasihat hukum mengungkap rencana pembelian Reksadana di PT Millenium Capital Rp 800 Miliar ditawar menjadi Rp 1,45 Triliun.

Apabila, PT Asuransi Jiwasraya menerima tawaran itu maka gagal bayar pada 2018 sebesar Rp 802 Miliar bisa dihindarkan dan kerugian tidak membengkak seperti yang terjadi.

Untuk diketahui, sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sempat mengalami penundaan, pada Rabu 1 Juli 2020.

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko memberikan kesaksian bagi terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung. Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko memberikan kesaksian bagi terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Majelis hakim menunda sidang karena salah satu terdakwa, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (PT AJS), dinyatakan reaktif rapid tes Covid-19.

Hendrisman sempat dihadirkan ke persidangan beragenda pemeriksaan saksi.

Dia dihadirkan ke persidangan bersama lima terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT AJS lainnya.

Mereka yaitu, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Lalu, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan, hadir di persidangan.

Baca: Jampidsus Singgung Pemeriksaan Saham Grup Bakrie Sebesar Rp 1,7 Triliun Dalam Kasus Jiwasraya

Baca: Dirut PT Jiwasraya Ungkap Kondisi Produk JS Saving Plan Periode 2012-2017

Sidang dibagi menjadi dua ruangan. Ruangan pertama di ruang sidang Hatta Ali, sidang untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

Sedangkan untuk ruangan kedua di ruang sidang Mochtar Kusumaatmadja, sidang untuk terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.

Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.

Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved