Asuransi Jiwasraya
Sempat Tertunda karena Terdakwa Reaktif Covid-19, Sidang Korupsi Jiwasraya Kembali Digelar
Sidang mengalami penundaan, karena Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan reaktif rapid tes Covid-19.
Kemudian, tim penasihat hukum mengungkap rencana pembelian Reksadana di PT Millenium Capital Rp 800 Miliar ditawar menjadi Rp 1,45 Triliun.
Apabila, PT Asuransi Jiwasraya menerima tawaran itu maka gagal bayar pada 2018 sebesar Rp 802 Miliar bisa dihindarkan dan kerugian tidak membengkak seperti yang terjadi.
Untuk diketahui, sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sempat mengalami penundaan, pada Rabu 1 Juli 2020.

Majelis hakim menunda sidang karena salah satu terdakwa, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (PT AJS), dinyatakan reaktif rapid tes Covid-19.
Hendrisman sempat dihadirkan ke persidangan beragenda pemeriksaan saksi.
Dia dihadirkan ke persidangan bersama lima terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT AJS lainnya.
Mereka yaitu, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Lalu, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan, hadir di persidangan.
Baca: Jampidsus Singgung Pemeriksaan Saham Grup Bakrie Sebesar Rp 1,7 Triliun Dalam Kasus Jiwasraya
Baca: Dirut PT Jiwasraya Ungkap Kondisi Produk JS Saving Plan Periode 2012-2017
Sidang dibagi menjadi dua ruangan. Ruangan pertama di ruang sidang Hatta Ali, sidang untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Sedangkan untuk ruangan kedua di ruang sidang Mochtar Kusumaatmadja, sidang untuk terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.
Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.