Asuransi Jiwasraya
Sempat Tertunda karena Terdakwa Reaktif Covid-19, Sidang Korupsi Jiwasraya Kembali Digelar
Sidang mengalami penundaan, karena Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan reaktif rapid tes Covid-19.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Senin (6/7/2020) sidang beragenda pemeriksaan saksi. Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Hexana memberikan keterangan lanjutan setelah sidang sempat mengalami penundaan, pada Rabu (1/7/2020).
Sidang mengalami penundaan, karena Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan reaktif rapid tes Covid-19.
Tim penasihat hukum Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, mengungkap fakta di persidangan.
Kresna Hutauruk, anggota tim penasihat hukum Heru Hidayat mengungkapkan, PT Asuransi Jiwasraya Tbk mempunyai deposito Rp 725 miliar dan obligasi sebesar Rp 4,5 triliun, pada 2018.
Selain deposito, kata dia, ada suntikan dana nasabah lebih dari Rp 5 triliun. Lalu, ada laporan reksadana Jiwasraya di PT Millenium Capital yang kurang dari Rp 800 miliar ada yang ingin mengambil alih sebesar Rp 1,45 triliun.
Setelah membeberkan temuan itu, tim penasihat hukum mengkonfirmasi kepada Hexana mengenai alasan PT Asuransi Jiwasraya mengumumkan gagal bayar pada 2018 sebesar Rp 802 miliar pada produk JS Saving Plan.
Menurut tim kuasa hukum, pengumuman gagal bayar itu memicu "rush" sehingga kemudian kewajiban mengembalikan dana kepada nasabah membengkak pada awal 2020 menjadi Rp12,4 Triliun.
Tim penasihat hukum sempat menanyakan kepada Hexana apakah pernah ada tawaran Reksadana di PT Millenium Capital.
"Pernah," jawab Hexana Tri Sasongko.
Baca: Ugal-ugalan, Skandal Jiwasraya Libatkan 13 Manajer Investasi untuk Aksi Goreng-goreng Saham
Baca: Bos Jiwasraya Ternyata Juga Inves di Saham Grup Bakrie, Negara Rugi Berapa?
"Pernah ditawarkan investor yang ingin membeli?", tanya tim penasihat hukum.
Namun Hexana tidak memberikan keterangan lebih lanjut, karena merasa sudah menjawab pertanyaan tersebut.
"Sudah saya jawab," tutur Hexana.
Kemudian, tim penasihat hukum mengungkap rencana pembelian Reksadana di PT Millenium Capital Rp 800 Miliar ditawar menjadi Rp 1,45 Triliun.
Apabila, PT Asuransi Jiwasraya menerima tawaran itu maka gagal bayar pada 2018 sebesar Rp 802 Miliar bisa dihindarkan dan kerugian tidak membengkak seperti yang terjadi.
Untuk diketahui, sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sempat mengalami penundaan, pada Rabu 1 Juli 2020.

Majelis hakim menunda sidang karena salah satu terdakwa, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (PT AJS), dinyatakan reaktif rapid tes Covid-19.
Hendrisman sempat dihadirkan ke persidangan beragenda pemeriksaan saksi.
Dia dihadirkan ke persidangan bersama lima terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT AJS lainnya.
Mereka yaitu, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Lalu, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan, hadir di persidangan.
Baca: Jampidsus Singgung Pemeriksaan Saham Grup Bakrie Sebesar Rp 1,7 Triliun Dalam Kasus Jiwasraya
Baca: Dirut PT Jiwasraya Ungkap Kondisi Produk JS Saving Plan Periode 2012-2017
Sidang dibagi menjadi dua ruangan. Ruangan pertama di ruang sidang Hatta Ali, sidang untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Sedangkan untuk ruangan kedua di ruang sidang Mochtar Kusumaatmadja, sidang untuk terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.
Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.