KPK Dalami Transfer Fee Perusahaan Mitra PT Dirgantara Indonesia
Adapun Sumarno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Budi Santoso.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami transfer fee terhadap pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.
Hal itu didalami penyidik dari keterangan saksi mantan Manager Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT DI Sumarno.
Adapun Sumarno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Budi Santoso.
Baca: Ketua KPK: Penangkapan Buptai Kutai Timur dan Istrinya Bongkar Relasi Korupsi dan Nepotisme
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik juga mendalami proses penetapan besaran fee ke customer atas arahan dari pihak-pihak terentu dalam kasus ini.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai peran dalam kemitraan dengan user maupun mitra di Aircraft Service PT Dirgantara Indonesia, proses penetapan besaran fee ke customer atas arahan pihak-pihak tertentu dan adanya proses pentransferan fee mitra dari dan untuk pihak-pihak tertentu," kata Ali dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).
Baca: Usut Mafia Hukum di MA, KPK Direktur Keuangan PT MIT
Sebelumnya, KPK tengah mendalami aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran pesawat PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
KPK sempat menyebut bahwa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran uang senilai Rp96 miliar.
Uang tersebut diterima dari enam perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia.
Diketahui, Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi di PT Dirgantara Indonesia sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut PT PAL Indonesia.
Baca: KPK Eksekusi Putusan Saeful Bahri
"Terkait aliran uang sejauh ini penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali, Kamis (2/7/2020).
Pada kesempatan sebelumnya, KPK menyatakan bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen penjualan dan pemasaran menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekira Rp96 miliar.
Uang itu kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di antaranya tersangka Budi Santoso, Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.