Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Jaksa Agung Tak Terima Berkas Tuntutan Kasus Novel Baswedan

Pada persidangan 11 Juni lalu, jaksa menuntut kedua polisi aktif yang menyiram Novel dengan air keras

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

*JSta Burhanuddin akan Evaluasi Tuntutan Kasus Penganiayaan Novel
*Sidang Putusan Digelar 16 Juli

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Polemik mengenai tuntutan ringan terhadap 2 penyerang Novel Baswedan masih terus bergulir.

Pada persidangan 11 Juni lalu, jaksa menuntut kedua polisi aktif
yang menyiram Novel dengan air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider yakni subsider pasal
353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun jaksa juga menyebut keduaterdakwa tak terbukti melakukan unsur dalam dakwaan pertama yakni Pasal 355 KUHP karena dinilai tak bermaksud menyiram air keras ke mata Novel.

Melainkan bermaksud menyiram ke badan, tapi malah turut terkena mata. Tuntutan ringan itu kemudian dipertanyakan oleh Komisi III DPR dalam rapat kerja

dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (29/6) kemarin.

Anggota Komisi III DPR F-NasDem, Taufik Basari, menilai tuntutan ringan itu tidak masuk nalar.

Baca: Tuntutan Kasus Novel Baswedan Jadi Sorotan, Jaksa Agung ST Burhanuddin Akan Evaluasi

Ia pun meminta Burhanuddin menjelaskan alasan di balik tuntutan tersebut.

"Tuntutan tidak masuk akal. Saya sudah ikuti alasan-alasan jaksa, sepanjang pengalaman jadi lawyer dan belajar hukum, alasan jaksa banyak di luar nalar sehat, agak aneh.

Ini penting untuk bisa menunjukkan kepada publik agar penegakan hukum dapat dipercaya," tanya Tobas - demikian ia disapa- dalam raker tersebut.

Pertanyaan serupa juga datang dari anggota Komisi III DPR F-PKS, Aboe Bakar
Alhabsyi.

Ia juga mempertanyakan tuntutan kasus Novel yang sangat jauh bedanya
dengan perkara penyiraman air keras lainnya.

Aboe mencontohkan kasus penyiraman yang dilakukan Ruslam terhadap istri serta mertuanya pada 18 Juni 2018.

Baca: Tim Penasihat Hukum Terdakwa Soroti Masifnya Pemberitaan Novel Baswedan

Dalam sidang di PN Pekalongan, kata Aboe, jaksa menuntut Ruslam dengan penjara selama 8 tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved