Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Perppu Covid-19 Dinilai Ikut Mengebiri UU Desa

Berlakunya UU itu dinilai menjadi omnibus law yang mengebiri sejumlah UU. Salah satunya UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS/WAHYU PUTRO A
Ilustrasi sidang MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berlakunya UU itu dinilai menjadi omnibus law yang mengebiri sejumlah UU.

Salah satunya UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Berlakunya UU 2/2020 akan menghilangkan sebagian hak perangkat desa.

Itu seiring tidak berlakunya pasal 72 ayat (2) UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang diantaranya mengatur tentang Dana Desa sebagai bagian dari sumber pendapatan desa dari APBN.

"Undang-undang yang masuk ke dalam UU (Corona) itu dianggap tidak berlaku, bakal menghilangkan (hak keuangan ) perangkat desa dan Kepala Desa ," kata pakar hukum Ahmad Yani, Minggu (28/6/2020).

Baca: Permohonan Perppu Corona Tak Diterima MK, Ini Penjelasannya

Perangkat desa itu terdiri dari kepala desa, sekretaris, bendahara dan pegawai desa lainnya tidak terkecuali semua yang selama ini menerima honor dari Dana Desa.

Diantaranya guru TKA/PAUD/TPQ, PPKBD sub PPKB, kader posyandu. Selama ini perangkat desa, sebagaimana PP 11/2019 penghasilan perangkat adalah 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dan salah satu sumber keuangan APBDes adalah Dana Desa (50-60 persen).

Berhentinya pembangunan di desa dan hilangnya sebagian hak perangkat desa itu merupakan implikasi dari pasal 28 ayat (8) UU Corona.

Dalam pasal itu menyebutkan pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya di UU Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Ahmad Yani menjelaskan pasal 28 itu menjadi semacam omnibus law yang membatalkan bermacam-macam UU. Salah satunya UU Desa. Dengan berlakunya pasal "Dewa Maut" itu, UU yang lain menjadi tidak eksis lagi.

"Pasal 28 (UU Corona) ini menjadi omnibus law dalam bentuk lain. Ada 12 yang masuk ke dalam UU (Corona) itu dianggap tidak berlaku," papar mantan anggota DPR tersebut.

Ahmad Yani yang juga kuasa hukum pemohon ini menyebut saat ini banyak pihak yang mengajukan JR terhadap UU Corona itu. Termasuk dirinya. Selain menggugat pasal 28 UU Corona, ada dua pasal lain yang dia gugat.

Yakni, pasal 2 dan pasal 27. Ada pula pemohon dari unsur kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara yang mengajukan JR atas pasal 28 ayat (8).

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved