Jumat, 3 Oktober 2025

Pendeta James Palk Tandatangani Dokumen yang Disita KPK dari Kasus Nurhadi

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani saksi," katanya

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, Senin (29/6/2020) ini.

Kedua saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Korupsi Simulator SIM Budi Susanto

Satu di antara saksi yang diperiksa tim penyidik KPK berprofesi sebagai pemuka agama, yakni pendeta James Palk.

Dari James Palk, KPK berusaha mengonfirmasi terkait tanda tangan yang dibubuhkan James di dokumen yang kini sudah disita penyidik.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti  yang disita berupa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani oleh saksi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Namun Ali sungkan untuk menjelaskan dokumen tersebut. Ia tidak bisa membeberkannya lantaran penyidik masih mendalami dokumen yang disita.

"Info yang kami terima, dokumen-dokumen masih akan didalami lebih lanjut dahulu oleh penyidik, karena yang bersangkutan [James Palk] menyampaikan tidak mengetahui apa isi dokumen-dokumen yang ditandatanganinya," kata Ali.

Kemudian saksi lainnya bernama Kasirin (wiraswasta), diperiksa penyidik untuk mengonfirmasi terkait pendirian perusahaan fiktif dari menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait pendirian perusahaan fiktif atau nominee dari tersangka RHE [Rezky Herbiyono]," beber Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp46 miliar.

Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nuhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT.

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN).

Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp33,1 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved