Minggu, 5 Oktober 2025

SBMPTN 2020

Daftar Protokol Kesehatan Bagi Peserta UTBK-SBMPTN 2020, Berikut Jadwal Pelaksanaanya

Simak daftar protokol kesehatan peserta UTBK-SBMPTN 2020, dilengkapi dengan jadwal pelaksanaanya

Penulis: Ayu Miftakhul
ltmpt.ac.id
Pelaksanaan UTBK 2020 pada Kondisi New Normal 

Adanya pengurangan mata ujian maka juga akan mengurangi waktu yang dibutuhkan bagi peserta untuk mengikuti UTBK.

2. Hanya 2 (dua) sesi dalam sehari.

Dalam rangka melindungi dan menjaga keselamatan semua pihak maka dilakukan pengurangan sesi.

Pelaksanaan UTBK yang awalnya adalah 4 sesi dalam sehari diganti menjadi 2 sesi dalam satu hari.

Sesi 1: pukul 09.00 - 11.15 WIB/WITA

Sesi 2: pukul 14.00 - 16.15 WIB/WITA

3. Tahun ini dilakukan penyebaran lokasi test ke berbagai daerah.

4. Pelaksanaan UTBK 2020 ini 100 persen mematuhi protokol kesehatan untuk menghentikan persebara Covid-19.

Baca: Cetak Ulang Kartu Peserta UTBK-SBMPTN 2020 Mulai Hari Ini Senin, 29 Juni 2020 Pukul 14.00 WIB

Baca: UTBK-SBMPTN: Cetak Ulang Kartu Tanda Peserta Mulai 29 Juni, Berikut 5 Poin Penting Wajib Diketahui

Berikut lima point penting yang harus peserta ketahui, simak selengkapnya:

1. Setiap peserta wajib cetak ulang kartu Setiap peserta wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.

2. Karena Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak Unesa.

Maka semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK Unesa direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

3. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. 
Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.

4. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur (seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana dan sebagainya) dan atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.

5. Peserta Wajib menyampaikan laporan pada Butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya.

Jika ternyata Laporan yang disampaikan Tidak Benar, peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti UTBK.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved