Virus Corona
Menteri PANRB Beri Santunan kepada Ahli Waris ASN yang Tewas Bertugas Tangani Covid-19
Pihak pertama yaitu ahli waris atas nama almarhumah Ninuk Dwi Pusponingsih yang bertugas di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Manfaat Jaminan Kerja itu terdiri dari santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak korban.
Total santuan bagi ketiga ahli waris tersebut berjumlah Rp1.020.937.100.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo menyampaikan apresiasi kepada PT Taspen selaku operator pengelola jaminan sosial ASN yang telah berupaya memberikan dukungan terbaik kepada para ASN di Indonesia.
Sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sekaligus sebagai hak dan penghargaan atas pengabdiannya.
Aturan tersebut juga mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
“PT Taspen memberikan layanan yang sangat baik sehingga peserta Taspen tidak perlu direpotkan saat melakukan pengurusan klaim Taspen khususnya dalam masa pandemi ini,” tutup Menteri Tjahjo.