Kasus Novel Baswedan
Sidang Kasus Novel Baswedan Beragenda Pembacaan Replik, Jaksa Sebut Seluruh Nota Pembelaan Ditolak
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berlanjut hari ini.
"Namun ternyata saksi korban mengatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga tidak bisa dihandalkan untuk mengobati mata sehingga saksi korban meminta untuk rujuk ke Jakarta Eye Center (JEC)," jelas tim pengacara terdakwa.
Baca: Begini Tanggapan Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
Baca: Bintang Emon Mendapat Dukungan Dari Penyidik KPK Novel Baswedan
Berdasarkan keterangan dari saksi dokter JEC, Novel Baswedan seharusnya diobservasi selama 10 hari.
Namun, di tengah masa observasi, Novel meminta untuk dirujuk ke Singapura atas permintaan keluarga.
"Dokter menyayangkan tindakan tersebut dianggap buru-buru," ujarnya.
"Seharusnya saksi korban bersabar untuk menunggu respon internal untuk mengevaluasi dan memperbaiki luka tersebut," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan, sebelum dipindahkan ke Singapura, kondisi mata Novel Baswedan sudah berhasil dinetralkan dari asam sulfat.
Akan tetapi, setelah dibawa ke Singapura justru terjadi komplikasi dan membuat pengelihatan Novel mengalami penurunan.
2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara
Adapun Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (12/6/2020).
Baca: Tuntutan Ringan Penganiaya Penyidik KPK Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Baca: Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan Dinilai Rendah, KPK hingga Haris Azhar Ungkap Kekecewaan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Sementara rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," papar JPU yang membaca tuntutan Rahmat.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Hukuman ini didapatkan setelah kedua pelaku penyerangan meminta maaf dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan terhadap Novel Baswedan.
Baca: Haris Azhar Menduga Sidang Perkara Novel Baswedan Hanya Rekayasa
Baca: Novel Baswedan Sudah Ragu Sejak Awal hingga Bisa Prediksi Akhir dari Kasusnya: Ini Lelucon Besar
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Glery Lazuardi) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan)