Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Menjadikan Indonesia Negara Terdepan Se-ASEAN
Adapun RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang terdiri dari sebelas kluster.
"Konsentrasi masyarakat maupun DPR belum optimal karena masih fokus pada covid-19. Terlambat sedikit tidak apa-apa, tapi lebih baik hasilnya. Ayo kita duduk bareng, kami siap memberikan input," kata Umarsyah, Selasa (16/6/2020).
Umarsyah mengatakan, peraturan perundang-undangan pada hakikatnya adalah hasil kesepakatan sosial.
Salah satu mekanisme yang perlu dilakukan adalah DPR melakukan dialog untuk menerima masukan strategis terkait RUU Cipta Kerja.
Dengan komunikasi intensif antara DPR dan masyarakat, Umarsyah optimistis akan lahir undang-undang yang menjawab persoalan masyarakat di tingkat akar rumput.
"Kalau diprosesnya benar dan DPR mau dengar dan mengenali persoalan di bawah, saya optimistis akan lahir Undang-Undang Cipta Kerja yang menjawab persoalan di UMKM. Karena sebenarnya persoalan ini bukan persoalan baru, ini persoalan lama yang berada di tataran UMKM," ucap Umarsyah.
Sumber: Kontan.co.id/Tribunnews.com