Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Penyiramnya Dibebaskan, Ini Alasannya

Pernyataan pesimis yang dilontarkan Novel itu merujuk pada banyaknya kejanggalan yang dipertontonkan

Editor: Hendra Gunawan
kompas.com
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya. 

Paling penting, kata Novel, adalah proses objektif dalam persidangan. Ia mengatakan, apabila dua terdakwa bukan penyerangnya sudah seharusnya dibebaskan.

"Secara harapan, saya melihat sepertinya bukan sekadar hanya ingin hukum orang berat tapi yang penting proses objektif.

Kalau dia pelakunya, layak dapat hukuman berat. Kalau bukan pelakunya haruslah dibebaskan, bukan sekadar memenuhi hawa nafsu untuk hukum orang, membalas, bukan itu tujuan penegakan hukum," sambung dia.

Meski demikian, Novel menyebut apabila ada bentuk kesewenang-wenangan dalam
proses penegakan hukum harus dilawan dan tak boleh diam.

Termasuk dalam proses persidangan perkaranya yang memunculkan kejanggalan. Ia pun mengapresiasi dukungan publik terhadapnya.

"Respons publik yang baik saya berharap semakin ditingkatkan karena tidak boleh diam tidak boleh kita memilih tak berbicara memaklumi dan biarkan hal itu. Karena ini sangat penting," ujarnya.(tribun network/ilh/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved