Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Selisik Aset dan Pertemuan Istri Nurhadi dengan Beberapa Pihak

Dua saksi yang diperiksa yakni pegawai Hotel Sumbreeze bernama Dita Yusuf Pambudi dan Bona Sakti Nasution.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik pertemuan antara Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan beberapa pihak.

Penelisikan dilakukan dengan memeriksa dua dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016, Rabu (17/6/2020) kemarin.

Dua saksi yang diperiksa yakni pegawai Hotel Sumbreeze bernama Dita Yusuf Pambudi dan Bona Sakti Nasution.

Mereka, dimintai keterangan untuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dan adanya pertemuan TZ [Tin Zuraida] dengan pihak-pihak tertentu," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

Baca: KPK Sita Tas dan Sepatu dari Perkara Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Baca: Seizin Dewas, KPK Sita Barang yang Diangkut saat Penangkapan Nurhadi

Baca: Tin Zuraida, Istri Nurhadi Tiga Kali Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

Dalam perkara ini, Hiendra diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.

Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan, penerimaan gratifikasi Nurhadi, diduga telah menerima berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved