Jumat, 3 Oktober 2025

Pemohon Uji Materi Bernama Ki Gendeng Pamungkas Bingungkan MK, Kuasa Hukum Dimiinta Klarifikasi

Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya menjelaskan bukti KTP dari pemberi kuasa atas nama Ki Gendeng Pamungkas

Fransiskus Adhiyuda
Suasana lalu lintas di depan Gedung Mahkamah Komstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). 

Ki Gendeng Pamungkas ingin mencalonkan diri sebagai kepala negara melalui jalur perseorangan bukan dari jalur partai politik atau gabungan partai politik.

Atas dasar itu, dia mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Tempat Persembunyian Buronan FBI di Jaksel Terbongkar, Rumahnya Kerap Dikunjungi Gadis Remaja

Permohonan itu diterima pihak Mahkamah Konstitusi melalui aplikasi Simpel, aplikasi untuk mengajukan permohonan elektronik secara online, pada Minggu (10/5/2020).

Paranormal Isan Marsadi alias Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia di RS Mulia, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/6/2020). Almarhum meninggal dunia karena penyakit diabetes dan komplikasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved