MAKI Uji Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi
MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020
Pemohon pertama pengujian materiil perkara nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif; 2. Desiana Samosir; 3. Muhammad Maulana; 4. Syamsuddin Alimsyah.
Pemohon kedua pengujian perkara formil dan materiil nomor 38/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).