Kamis, 2 Oktober 2025

MAKI Uji Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

Pemohon pertama pengujian materiil perkara nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif; 2. Desiana Samosir; 3. Muhammad Maulana; 4. Syamsuddin Alimsyah.

Pemohon kedua pengujian perkara formil dan materiil nomor 38/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved