Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Harus Seizin Orang Tua

Nadiem menjelaskan sekolah tidak boleh memaksa murid untuk pergi ke sekolah jika orang tua tidak mengizinkan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Mendikbud Nadiem Makarim membantah pernah mengeluarkan kepastian dimulainya kembali masa sekolah. 

Dimulai

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan terdapat enam persen wilayah di Indonesia yang telah merepresentasikan masuk zona hijau.

Pemerintah daerah yang wilayahnya masuk dalam kategori zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

"6 persen zona hijau yang kami persilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol ketat," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).

Baca: Bertambah 1.017 Pasien, Total Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Per 15 Juni Sebanyak 39.294 Orang

Nadiem Makarim menyebut dalam memutuskan pemerintah mengutamakan kesehatan dan keselamatan guru, murid, dan orang tua.

Sementara wilayah yang masuk zona merah, kuning, dan oranye belum diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka.

Wilayah ini masih melakukan pembelajaran jarak jauh.

Baca: Makamkan Jenazah Covid-19 Hanya Berpopok Tanpa Kafan Apakah Boleh? Ini Syariatnya Berdasar Fatwa MUI

"Zona Merah, kuning dan oranye dilarang melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem Makarim.

Seperti diketahui, tahun ajaran baru 2020-2021 untuk sekolah dimulai pada Juli.

Selama masa pandemi corona, beberapa sekolah menggelar pembelajaran jarak jauh.

Kemungkinan Baru Dibuka Januari 2021

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan pihaknya telah merumuskan program paralel dalam mengahadapi Covid-19.

Program tersebut yakni mencegah masyarakat tidak terpapar Covid-19 dan juga tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jadi kami mencoba untuk merangkum, merumuskan sebuah program sehingga pararel agar tidak terpapar covid tetapi juga tidak terkapar PHK," kata Doni kepada Presiden, di Kantor Pusat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved