Virus Corona
Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Harus Seizin Orang Tua
Nadiem menjelaskan sekolah tidak boleh memaksa murid untuk pergi ke sekolah jika orang tua tidak mengizinkan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan syarat bagi sekolah yang berada di zona hijau untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah.
Salah satu persyaratannya adalah mendapatkan izin dari orang tua murid.
"Ada satu lagi perizinan yaitu orang tua muridnya harus setuju anaknya untuk pergi sekolah," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).
Nadiem menjelaskan sekolah tidak boleh memaksa murid untuk pergi ke sekolah jika orang tua tidak mengizinkan.
Pertimbangan orang tua terhadap kesehatan anaknya merupakan syarat mutlak.
"Jadi misal zona hijau pemda izinkan dan satuan pendidikan penuhi ceklis, sekolah boleh tapi tidak bisa paksa murid yang orangtuanya tidak perkenankan pergi sekolah karena belum cukup merasa aman masuk sekolah," tutur Nadiem.
"Jadi kalau orangtuanya tidak merasa aman, murid itu boleh belajar dari rumah," tambah Nadiem.
Diawali Jenjang SMP dan SMA
Penerapan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah terhadap siswa di zona hijau tidak hanya dilakukan untuk seluruh jenjang sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pembukaan sekolah dilakukan terlebih dulu untuk jenjang SMP dan SMA sederajat.
"Hanya diperkenankan bagi SMA, SMK, dan SMP, jadi hanya yang level lebih menengah situ," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).
Sementara untuk jenjang sekolah dasar (SD) belum boleh membuka sekolah hingga dua bulan setelah pembukaan SMP dan SMA.
"Jadi SD saat ini belum boleh dipersilakan membuka harus menunggu dua bulan lagi. Jadinya untuk yang paling awal pun hanya SMP ke atas yang boleh," tutur Nadiem..
Sementara untuk jenjang PAUD formal akan dimulai pada bulan kelima tahun ajaran 2020-2021.