Kasus Novel Baswedan
Tuntutan Satu Tahun Penjara Terhadap Penganiaya Novel Baswedan Mengoyak Rasa Keadilan
Tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, telah mengoyak rasa keadilan masyarakat.
Nantinya, kata Ibnu, hasil penelusuran KKRI akan diputuskan apakah ditindaklanjuti oleh KKRI atau diteruskan kepada Jaksa Agung untuk dilakukan tindaklanjut oleh pengawasan (internal) kejaksaan.

Sebelumnya Inbu Mazjah juga menyatakan KKRI akan menyampaikan rekomendasi terkait upaya pengawasan selama persidangan penyiraman air keras, yang dialami Novel Baswedan.
Pihaknya menjelaskan, dalam setiap permasalahan yang ditangani oleh KKRI akan dihasilkan rekomendasi. Di kasus penganiayaan Novel Baswedan, permasalahannya ialah tuntutan yang dinilai tidak merefleksikan keadilan.
KKRI juga memahami adanya kegelisahan masyarakat terkait tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tersebut. Rekomendasi akan dikeluarkan setelah kasus ini divonis majelis hakim. (glery/theresia/tribunnetwork/cep)