Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Tuntutan Satu Tahun Penjara Terhadap Penganiaya Novel Baswedan Mengoyak Rasa Keadilan

Tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, telah mengoyak rasa keadilan masyarakat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). 

Nantinya, kata Ibnu, hasil penelusuran KKRI akan diputuskan apakah ditindaklanjuti oleh KKRI atau diteruskan kepada Jaksa Agung untuk dilakukan tindaklanjut oleh pengawasan (internal) ‎kejaksaan.

Novel Baswedan
Novel Baswedan (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Sebelumnya Inbu Mazjah juga menyatakan KKRI akan menyampaikan rekomendasi terkait upaya pengawasan selama persidangan penyiraman air keras, yang dialami Novel Baswedan.

Pihaknya menjelaskan, dalam setiap permasalahan yang ditangani oleh KKRI akan dihasilkan rekomendasi. Di kasus penganiayaan Novel Baswedan, permasalahannya ialah tuntutan yang dinilai tidak merefleksikan keadilan.

KKRI juga memahami adanya kegelisahan masyarakat terkait tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tersebut. Rekomendasi akan dikeluarkan sete‎lah kasus ini divonis majelis hakim. (glery/theresia/tribunnetwork/cep)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved