Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Tuntutan Satu Tahun Penjara Terhadap Penganiaya Novel Baswedan Mengoyak Rasa Keadilan

Tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, telah mengoyak rasa keadilan masyarakat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). 

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: 5 Patung Tokoh Dunia Dirusak Massa Saat Unjuk Rasa George Floyd

Rekam Jejak RF

Para jaksa yang memberikan tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa penyerangan air keras pada Novel Baswedan kini menjadi sorotan.

Sosok jaksa yang menjadi sorotan tersebut di antaranya, jaksa RF. Menengok ke belakangan, rekam jejak RF sempat menuai kontroversi.

Tahun 2016 silam, yang bersangkutan ‎dengan lantang berteriak menyuarakan rapatkan barisan dan membela adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik KPK saat menggeledah Kejati Jawa Barat.

Ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada dua jaksa di Kejati Jabar terkait suap korupsi dana BPJS oleh Bupati Subang, Ojang Suhandi.

RF menyayangkan penggeledahan yang tidak ada surat perintah dan berita acara.

RF berkicau di akun Facebook-nya banyak kasus korupsi lainnya dengan nilai kerugian negara jauh lebih besar, triliunan rupiah tapi tidak "tersenggol" oleh KPK, justrus kasus kecil diprioritaskan.

"Kemana Century, BLBI, Hambalang, e-KTP, yang ratusan triliun, ngapain Operasi Tangkap Tangan kecil2, kalo jenderal bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan," tulis RF yang dipostingnya Selasa (12/4/2016). Kicauanya ditulis dengan tagar safe Jaksa‎.

Hal lainnya, RF juga mengundang kontroversi dalam menjalankan tugasnya karena menuntut bandar narkoba hanya dengan pidana 18 bulan penjara.

Baca: Artis dan dan Sutradara Jerry Lawalata Terjerat Narkoba, Urin Positif, Sudah 4 Tahun Konsumsi Sabu

Menyikapi ini, ‎Komisioner Komisi Kejaksaan RI (KKRI) penanggung jawab bidang laporan dan pengaduan masyarakat, Ibnu Mazjah menyatakan bakal menelurusi hal tersebut.

"Tentu akan kami telusuri, adanya informasi itu bisa menjadi rujukan bagi KKRI melakukan tindaklanjut pengawasan dengan melakukan pemeriksaan atau inspeksi kasus," tutur Ibnu Mazjah saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (13/6/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved