Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

New Normal, Pemerintah Didorong Bentuk Tim Khusus Tangani Pekerja Migran

Pemerintah diminta untuk membentuk tim khusus yang menangani persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI) Tegap Hardjadmo. (Istimewa). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk membentuk tim khusus yang menangani persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI) Tegap Hardjadmo mengatakan, di era pola kenormalan baru atau new normal, PMI baik yang kembali dari negara tujuan penempatan karena cuti atau telah menyelesaikan kontrak kerja, maupun yang berencana untuk berangkat berkerja ke negara tujuan penempatan benar-benar harus dilakukan secara hati-hati karena mungkin sangat berisiko.

"Kami menyarankan kepada pemerintah baik Kemenaker, Kemlu, Kemensos, Kemdagri, Kementerian Hukum dan Ham serta BP2MI agar segera membentuk tim khusus lintas instansi dalam bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi Pekerja Migran Indonesia," ujar Tegap dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2020).

Menurutnya, persoalan PMI sifatnya sangat teknis. Pemerintah bisa menunjuk Kepala BP2MI Benny Ramdhani untuk memimpin tim ini.

Baca: BP2MI Diminta Lakukan Sinkronisasi dengan Kemenaker soal UU Perlindungan Pekerja Migran

Nantinya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi PMI bisa langsung berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mempersiapkan Road Map New Normal untuk Pemulangan, Penempatan dan Perlindungan PMI.

Dikatakan Tegap, roadmap tersebut terdiri dari Road Map New Normal terhadap Pemulangan dan Perlindungan PMI dari negara penempatan sampai ke daerah asal PMI yang saat ini sedang berjalan.

Kedua, Road Map New Normal Penempatan dan Perlindungan Calon PMI ke negera tujuan penempatan bagi yang telah memiliki visa kerja.

Berikutnya Road Map New Normal Penempatan dan Perlindungan Calon PMI ke negera tujuan penempatan yang sudah memiliki Sertifikasi Kompetensi dari LSP.

Keempat, Road Map New Normal Penempatan dan Perlindungan Calon PMI Ke negera tujuan penempatan yang sudah memilki ID PMI.

"Selanjutnya Road Map New Normal Penempatan dan Perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan pada saat P3MI telah memiliki JO yang sudah dan masuk di SIP SISKOTKLN," paparnya.

Keenam, Road Map New Normal Penempatan dan Perlindungan Calon PMI ke Negera Tujuan Penempatan untuk menerbitkan JO baru dari negara-negara tujuan Penempatan.

Menurut Tegap, seluruh roadmap tersebut perlu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku baik ketentuan di wilayah Indonesia maupun negara tujuan penempatan.

Selain itu, peserta pelatihan kerja juga perlu dibatasi maksimal 40% dari kapasitas, dan apabila dimungkinkan sebagian proses pelatihan kerja dapat dilakukan secara daring.

Proses OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan) juga perlu dibatasi maksimal 40% dari kapasitas.

Begitu pula proses Uji kompetensi dibatasi maksimal 40% dari kapasitas di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memenuhi syarat protokol kesehatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved