Virus Corona
New Normal, Pemerintah Didorong Bentuk Tim Khusus Tangani Pekerja Migran
Pemerintah diminta untuk membentuk tim khusus yang menangani persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pembatasan juga diperlukan dalam seleksi kandidat yang berminat untuk menjadi PMI, proses administrasi calon PMI di LTSA juga harus dibatasi dan diupayakan melalui sistem online agar tidak terjadi penumpukan.
Nantinya secara bertahap juga perlu dilakukan evaluasi proses Road Map New Normal Penempatan dan Perlindungan Calon PMI Ke negera tujuan penempatan.
"Apabila tidak ada kendala di lapangan maka pembatasan jumlah dapat dinaikkan menjadi 60% dari kapasitas atau dibuka secara total new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negera tujuan penempatan," katanya.
Apabila terdapat kendala dan permasalahan baru di lapangan dengan meningkatnya jumlah kasus penderita Covid-19 atau terbentuknya klaster baru maka akan ditutup proses new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negera tujuan penempatan.
"HIMSATAKI juga siap untuk menjadi bagian Tim Khusus Lintas Instansi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekerja Migran Indonesia," kata Tegap.