Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Usman Hamid: Tuntutan 1 Tahun Terhadap Penyerang Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Usman menilai tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan mencederai rasa keadilan.

Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mencederai rasa keadilan.

Usman menilai insiden yang menimpa Novel bukan hanya soal teror melainkan juga masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM.

"Tuntutan JPU di Kejati DKI terhadap penyerang Novel Baswedan jelas mencederai rasa keadilan di negara ini. Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Usman kepada Tribunnews.com pada Kamis (11/6/2020).

Baca: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Sangat Memalukan

Usman mendesak agar aparat penegak hukum dapat mengungkap pelaku kunci.

Usman menilai kasus-kasus yang menyasar pembela HAM dan menyita perhatian publik mengingatkan kepada kasus Munir di mana menurutnya motif yang terungkap di pengadilan akan sama yakni dendam pribadi.

"Kasus-kasus high-profile yang menyasar pembela HAM seperti penyerangan Novel ini mengingatkan kita akan kasus Munir, motif yang terungkap di pengadilan juga sama, dendam pribadi. Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," kata Usman.

Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan: Jaksa Timbulkan Kesan Malah Jadi Pembela Terdakwa

Selain itu Usman juga meminta publik membandingkan dengan tuntutan hukuman yang dialami aktivis Papua yang terancam hukuman belasan tahun karena sesuatu yang menurutnya dilindungi hukum nasional dan internasional.

Terlebih menurut Usman mereka tidak bersenjata dan melakukan perbuatan secara damai.

"Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan. Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakan HAM juga turut dipertanyakan," kata Usman.

Baca: Respons Tim Advokasi Novel Baswedan Sikapi Tuntutan 1 Tahun Penjara Untuk Rahmat dan Ronny Bugis

Diberitakan sebelumnya, terdakwa pelaku penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut satu tahun penjara karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2020) siang.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu seorang lainnya yang juga merupakan terdakwa pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir, dituntut satu tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2020) siang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved