Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Penganiaya Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Ketua KPK: Kita Ikuti Proses Hukum

Firli Bahuri berharap majelis hakim akan memvonis dua pelaku penyiraman air keras penyidik Novel Baswedan dengan hukuman yang tepat.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri 

Setelah peristiwa tersebut Ronny Bugis mengaku dirinya menutup rapat kejadian yang dilakukannya selama 2 tahun 8 bulan.

Namun, karena kasus penyiraman Novel Baswedan menjadi pusat perhatian publik dan marak diberitakan di media massa, akhirnya Ronny Bugis menceritakan hal tersebut kepada atasannya.

Pada 26 Desember 2019, Ronny Bugis mengakui perbuatannya kepada atasannya, AKP Kosmas.

"Akhirnya, saya memberanikan diri cerita ke atasan 26 Desember, saat masih (Perayaan,-red) Natal kedua. Saya datang, saya silaturahmi. Saya mengajak komandan untuk cerita. Saya cerita semua permasalahan," kata Ronny Bugis.

Menurut dia, niat untuk bercerita itu dilakukan secara spontan dan tidak ada instruksi dari siapa pun.

"Niat untuk cerita spontan. Saya melihat di media, banyak pemberitaan terkait kasus sehingga institusi saya ikut diserang. Polri dinilai tidak mampu mengungkap. Saya memberikan diri untuk cerita ke Pak Kosmas," kata dia.

Selama ini, dia menutup informasi itu, atas dasar permintaan dari Rahmat Kadir.

"Rahmat cerita jangan cerita siapapun. Selama ini, saya tidak menceritakan kepada siapapun. Hanya saya dan Rahmat yang tahu," ujarnya.

Selama memendam informasi itu, dia merasa ada yang mengganjal di hati.

"Saya menyesal ada yang mengganjal di hati saya," kata dia.

Sementara itu, secara terpisah pada saat dimintai keterangan di persidangan, Rahmat Kadir membenarkan meminta Ronny Bugis untuk tidak memberikan keterangan kepada siapapun terkait kejadian itu.

"Saya menyuruh diam (Ronny Bugis,-red)" katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved