Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi Berisiko Biaya Membengkak & Rawan Penularan, KPU Tetap Siap
Pengamat menilai banyak risiko dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 jika tetap dilaksanakan di masa pandemi virus corona.
Artinya, KPU akan mengaktifkan kembali dan melantik panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.
Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara Pilkada awalnya akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu tersebut.
Agus juga mengungkapkan hal ini dikuatkan dengan statement Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Apalagi pernyataan Pak Jokowi berulang kali menyebut kita harus berdamai dengan corona sepanjang belum adanya anti virus dengan istilah kenormalan baru yang mungkin sulit dipahami masyarakat," ujarnya.
Baca: Pilkada Serentak untuk Jamin Kelangsungan Pemerintahan Daerah
KPU Mengaku Siap
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan kesiapan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"KPU siap untuk menyelenggarakan dengan baik. Kami siap untuk melaksanakan Desember 2020. Butuh dukungan semua pihak dan syarat-syarat yang KPU tidak mampu memenuhi sendiri," kata Arif dalam sesi diskusi Webinar New Normal: Pilkada 9 Desember 2020 (Pilkada Aman Covid-19 dan Demokratis), Selasa (9/6/2020).
Penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat daerah itu akan digelar sesuai tahapan protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.
Tahapan Pilkada pascapenundaan akibat Covid-19 akan dimulai pada 15 Juni 2020.
Sedangkan, tahapan pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember 2020.
Pada saat ini, Arief mengaku, sudah mempersiapakan dua peraturan KPU (PKPU) yang menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19.
PKPU pertama, yaitu PKPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.