Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi Berisiko Biaya Membengkak & Rawan Penularan, KPU Tetap Siap

Pengamat menilai banyak risiko dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 jika tetap dilaksanakan di masa pandemi virus corona.

http://makassar.tribunnews.com
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemungkinan pilkada serentak akan ditunda akibat wabah virus corona. 

Meskipun, kapan pandemi virus corona (Covid-19) berakhir tidak dapat diketahui secara pasti.

Pendapat Agus didasari adanya pasal ambigu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang penundaan Pilkada serentak.

Pasal yang dinilai ambigu tersebut adalah Pasal 201A.

"Saya melihat ini sangat ambigu, dinyatakan kalau pada bulan Desember 2020 pandemi Covid-19 belum berakhir maka Pilkada bisa ditunda sepanjang disepakati," ungkapnya.

Baca: Bertemu Mendagri, Dubes Korsel Berbagi Pengalaman Gelar Pemilu saat Pandemi

Berikut bunyi Pasal 201A dalam Perppu tersebut:

Pasal 201A

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Menurut Agus, jika memang pasti ditunda seharusnya tidak perlu ada pasal tersebut.

"Kalau pasti, kenapa ada pasal itu, artinya pemerintah ada opsi kalau pandemi belum berakhir bisa jadi tidak di bulan Desember," ujarnya.

Agus menilai, ada kecenderungan Pilkada Serentak akan tetap dilaksanakan Desember 2020 nanti.

"Dugaan saya pemilu (Pilkada Serentak) akan dipaksakan di 2020," ungkapnya.

Hal ini, menurut Agus, terlihat dari akan dimulainya tahapan Pilkada Serentak pada bulan Juni ini.

Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memulai tahapan pilkada lanjutan pada 15 Juni 2020.

Baca: PAN Minta KPU Segera Revisi PKPU Soal Aturan Kampanye Virtual Pilkada Serentak 2020

Tahapan dilanjutkan setelah hampir 3 bulan tertunda akibat pandemi Covid-19.

Sebagaimana bunyi rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal pilkada, tahapan lanjutan akan dimulai dengan pembentukan petugas ad hoc.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved