Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Minta Pemerintah Buka Rumah Ibadah saat New Normal, PBNU Nilai Aspek Rohani Perlu Diperhatikan

Pemerintah perlu memperhatikan aspek rohaniah dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan pandemi virus corona

Shutterstock
Ilustrasi virus corona.(Shutterstock) 

Kewajiban bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah di rumah ibadah:

a. Jemaah dalam kondisi sehat
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang
c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved