Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Minta Pemerintah Buka Rumah Ibadah saat New Normal, PBNU Nilai Aspek Rohani Perlu Diperhatikan

Pemerintah perlu memperhatikan aspek rohaniah dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan pandemi virus corona

Shutterstock
Ilustrasi virus corona.(Shutterstock) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud meminta pemerintah juga membuka rumah ibadah saat penerapan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Dia menilai pemerintah perlu memperhatikan aspek rohaniah dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan pandemi virus corona.

Baca: Dampingi JK Salat Jumat di Masjid Al Azhar, Zulhas: New Normal Seharusnya Dimulai dari Rumah Ibadah

"Jadi kalau mall dibuka, sudah mulai new normal maka gereja, pura, masjid, dan semuanya itu juga sama," ujar Marsudi dalam dialog antar tokoh beragama melalui saluran daring, Senin (8/6/2020).

Terkait teknis penerapan protokol kesehatan, Marsudi menilai hal tersebut dapat dibicarakan antara pemerintah daerah dan pemuka agama.

Penerapan protokol kesehatan sangat penting untuk mencegah penyebaran virus corona di rumah ibadah.

Baca: Anang Stres Saat Sadar Masa Lalu Yang Dibangunnya Bisa Hancur: Semua Keringat & Sejarah Hilang!

"Tinggal protokolnya itulah yang harus dipikirkan bersama-sama pada daerah yang akan membuka new normal," tutur Marsudi.

Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi untuk mengatur kegiatan keagamaan di masa kenormalan baru atau new normal.

Panduan Ibadah saat New Normal

Berikut ini panduan ibadah di rumah ibadah saat masa new normal.

Wajib ada surat keterangan dari pihak berwenang di tempat ibadah.

Selain itu, jemaah diminta untuk menghindari bersalaman.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat Indonesia untuk berdamai dengan Covid-19.

Presiden memberikan arahan tentang Prosedur Standar Tatanan Baru (new normal) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Pemerintah pun telah menetapkan berbagai daerah yang siap untuk menerapkan konsep new normal tersebut.

Di masa new normal, tempat ibadah yang sebelumnya ditutup boleh kembali dibuka.

Baca: Meski Dinyatakan Positif Corona, George Floyd Tidak Meninggal karena Covid-19

Baca: Pria dengan Kebotakan Disebut Beresiko Besar Terinfeksi Virus Corona, Ini Penjelasan Ahli

Baca: Wabah Corona Belum Selesai, WHO Umumkan Munculnya Wabah Virus Mematikan Lain

Namun ada sejumlah aturan bagi tempat ibadah yang ingin kembali menyelenggarakan kegiatan.

Aturan atau panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Seperti dikutip tribunnews.com dari unggahan Sekretariat Kabinet.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 29 Mei 2020.

Dalam surat tersebut, Kemenag memberikan panduan mengenai kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah.

Kemenag mengatur, rumah ibadah yang boleh menyelenggarakan kegiatan berjamaah yakni rumah ibadah yang berada di zona aman Covid-19.

Rumah ibadah juga wajib mengantongi Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.

Masjid Jami Ar'raudhoh di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat pada hari ini, Jumat (5/6/2020) menggelar salat Jumat berjamaah.
Masjid Jami Ar'raudhoh di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat pada hari ini, Jumat (5/6/2020) menggelar salat Jumat berjamaah. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Sementara masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah juga wajib mentaati sejumlah peraturan.

Di antaranya yakni menggunakan masker hingga menghindari kontak fisik seperti bersalaman hingga berpelukan.

Berikut ini ketentuan bagi rumah ibadah (termasuk kewajiban bagi pengurusnya):

1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di Kawasan/llngkungan yang aman dari Covid- 19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan / lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut

4. Kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan pen€rapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/ hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak l meter
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Kewajiban bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah di rumah ibadah:

a. Jemaah dalam kondisi sehat
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang
c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved