Kamis, 2 Oktober 2025

Ibu 3 Anak Dipenjara Karena Curi Sawit Rp 76.500, PKS: Hukum Masih Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Berdasarkan keterangannya, RMS mengakui telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.

Dok. Polres Rohul
Polsek Tandun menyerahkan bantuan sembako kepada RMS (31), IRT yang curi tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan karena butuh uang beli beras di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas terkait kasus ibu berinisial RMS yang mencuri tandan buah sawit senilai Rp76.500 milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. 

Diketahui, RMS dijatuhi pidana penjara selama 7 hari karena terbukti melanggar Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan atau tipiring.

"Hukum memang harus ditegakkan walaupun langit runtuh, tapi hukum juga memiliki kemanfaatan dan keadilan. Karena itu hukuman yang diberikan (kepada RMS) meskipun hanya 7 hari menunjukkan bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ujar Nasir ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/6/2020).

Dia berpandangan bahwa orang miskin yang mencuri karena kebutuhan untuk menghidupi dapur rumah tangganya seharusnya dibantu, bukan dihukum. 

Kalaupun yang bersangkutan sudah pernah melakukan pencurian tersebut beberapa kali, anggota Komisi III DPR RI tersebut juga menilai sudah menjadi kewajiban perusahaan plat merah untuk meringankan beban hidup yang bersangkutan. 

"PTPN itu milik negara, seharusnya ikut melindungi warga negara dengan program tanggungjawab sosial perusahaan," kata dia.

Selain itu, Nasir menganggap tidak layak dan tidak patut vonis yang diberikan meski dalam rangka memberikan efek jera. 

Efek jera yang dimaksudkan dengan membawa seorang ibu yang mencuri dengan alasan untuk membeli beras bagi ketiga anaknya dirasa Nasir tidak tepat. 

"Banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk memberikan efek jera. Membawa ibu miskin ke ranah hukum menunjukkan bahwa arogansi kekuasaan masih dominan," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu berinisial RMS (31) diseret ke pengadilan atas tuduhan mencuri tandan buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan, sidang putusan hakim berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, pada Selasa (2/6/2020).

RMS dijatuhi pidana penjara selama 7 hari karena terbukti melanggar Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan atau tipiring.

"Ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap, oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan 2 bulan," ujar Raharjo kepada wartawan di Kejati Riau, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu, barang bukti 3 tandan buah sawit dikembalikan kepada PTPN V Sei Rokan.

Terkait perkara ini, Raharjo menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved