Ibu 3 Anak Dipenjara Karena Curi Sawit Rp 76.500, PKS: Hukum Masih Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Berdasarkan keterangannya, RMS mengakui telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.
Namun penyidik kepolisian melimpahkan langsung kepada PN Pasir Pengaraian.
Sebab dalam kasus ini kerugian yang dialami PTPN hanya sebesar Rp 76.500.
"Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, minimal kerugiannya Rp 2,5 juta baru dilimpahkan ke Kejaksaan. Kalau kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, maka penyelesaian kasusnya langsung diserahkan ke pengadilan dengan acara pemeriksaan tipiring," kata Raharjo.
Meski demikian, jaksa mempunyai kewajiban dan kewenangan untuk mengawasi terpidana, supaya tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana lagi.
"Kalau misalnya sebelum 2 bulan yang bersangkutan ternyata melakukan tindak pidana, maka otomatis jaksa akan memohon kepada hakim untuk mencabut pidana bersyarat tadi," ujar Raharjo.
Diketahui, RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh petugas sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020).
"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," kata Ferry kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Ia menjelaskan, awalnya petugas sekuriti perusahaan BUMN itu melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan.
Sesampainya di Afdeling V Blok Z-15, petugas melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu.
"Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," kata Ferry.
Melihat aksi pencurian itu, lanjut dia, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku.
Pelaku yang diamankan, yakni RMS, tukang langsir. Sementara itu, dua orang temannya kabur.
Atas kejadian tersebut, salah satu perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.
Dalam kasus itu, perusahaan milik negara itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.