Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Bocah Diceburkan Bak Mandi, Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan NF

Seorang remaja putri berinisial NF (14) diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TribunMataram Kolase/ Instagram/ (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik remaja 15 tahun yang bunuh bocoh 6 tajun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).TribunMataram Kolase/ Instagram/ (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI) 

Curhat ke Kak Seto 

Kepada Kompas.com, Kak Seto pernah menceritakan apa saja yang dia bahas saat bertemu NF.

Dalam pertemuanya, NF sempat bercerita kepada Kak Seto bahwa dia menyesal telah membunuh balita berinisial APA (5).

"Ya artinya sangat meneysali bahkan dia (NF) menyatakan meminta maaf kepada keluarganya dan kepada masyarakat jadi artinya dia cukup merasa bahwa itu salah dan tindak tidak bisa dibenarkan," ujar dia saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Kak Seto pun melihat ada penyebab utama NF melakukan pembunuhan tersebut.

Faktor utamanya adalah dirinya merupakan korban pemerkosaan orang terdekat. Kekecewaan dan ketidakstabilan emosi dalam dirinya membuat dia tidak terkontrol.

Alhasil, perbuatan di luar akal sehat pun bisa saja dilakukan, termasuk melakukan pembunuhan.

"Kepanikan pokoknya ingin meledakkan amarahnya, sakit hatinya itu bisa kepada siapa pun juga termasuk bisa bunuh dirinya sendiri,” terang dia.

Ingin melahirkan dan merawat anak yang dikandung

Saat ini, NF tengah mengandung anak dari hasil perbuatannya bejat yang dilakukan paman dan kekasihnya.

NF kini mengandung janin usia 4 bulan dari aksi bejat kekasih dan pamannya sendiri. NF berencana ingin melahirkan dan merawat bayi tersebut dengan tangannya sendiri.

Meskipun, secara psikologis NF belum siap mengasuh anak. Pengasuhan anak NF nantinya harus ditangani oleh orang dewasa yang dapat membimbing anak tersebut.

"Secara teori memang belum siap. Sebagai anak juga NF punya hak untuk melanjutkan pendidikan , haknya untuk tetap mendapatkan perlindungan beban dari bullying atau tekanan,” terang dia.

Dia berharap anak yang dilahirkan NF bisa mendapatkan perawatan yang layak dari keluarga atau pihak lain tanpa harus menganggu pendidikan NF.

Ingin kembali sekolah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved