Jumat, 3 Oktober 2025

Beda PSBB dan PSBL yang akan Diterapkan di Jakarta, Ini Daftar 62 RW Masuk Zona Merah

Ada sejumlah perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Editor: bunga pradipta p
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ada sejumlah perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). 

TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Jelang berakhirnya PSBB Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sejumlah wilayah untuk melakukan karantina lokal.

Wilayah yang diwajibkan melakukan PSBL antara lain berstatus zona merah.

Berbeda dengan PSBB yang sifatnya kabupaten/kota bahkan hingga provinsi, untuk PBSL sifatnya lebih ke RW hingga RT.

Setelah PSBB fase III di Jakarta pada 4 Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBL terhadap sedikitnya 62 RW.

Baca: JK Sebut Salat Jumat Besok Bisa Digelar di Masjid, Asalkan PSBB Dicabut

Baca: Jika PSBB Jakarta Tak Diperpanjang, JK Sebut Salat Jumat di Masjid Bisa Diadakan Pekan Ini

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti menjelaskan, alasan akan diberlakukannya karantina lokal di 62 RW.

Suharti menyebut, diterapkannya PSBL karena penyebaran virus corona (Covid-19) ditingkat lokal masih terbilang cukup tinggi.

"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi," kata Suharti, Selasa (2/6/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Detailnya ada di Dinas Kesehatan," imbuhnya.

Data tersebut menunjukkan, PSBL akan dilakukan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Lebih lanjut, Suharti menuturkan, saat ini pihaknya dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL di Jakarta.

Baca: Beredar Draf Salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang Perpanjang PSBB, Pemprov: Hoaks

Baca: Nasib PSBB Jakarta Masih Menggantung, Anies Batalkan Konpres & Hoaks Surat Keputusan Perpanjangan

Baca: Pengumuman Status PSBB Jakarta Ditunda sampai Kamis 4 Juni 2020

Hal serupa juga disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria.

Riza Patria pun mengatakan, ada 62 RW di Jakarta yang akan menerapkan PSBL guna menekan penyebaran virus corona.

Selain itu, ia menyebut, sejumlah wilayah juga sudah dipetakan sesuai dengan data dari Dinas Kesehatan.

"Penerapan PSBL bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis," jelas Riza Patria, Senin (1/6/2020), dilansir oleh WartaKota.

"Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan."

"Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," sambungnya.

Baca: Jelang Berakhirnya PSBB, DKI Siapkan Protokol Kesehatan di Diskotek dan Griya Pijat

Baca: PD Pasar Jaya Akan Buka Pasar Tanah Abang Mulai 5 Juni 2020 Jika PSBB DKI Jakarta Disetop

Baca: Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Berlaku Setelah PSBB Jakarta Berakhir

Berikut daftar 62 RW yang akan menerapkan PSBL:

1. RW 07 Kebon Kacang

2. RW 09 Kebon Kacang

3. RW 12 Kebon Melati

4. RW 13 Kebon Melati

5. RW 14 Kebon Melati

6. RW 02 Petamburan

7. RW 04 Petamburan

8. RW 06 Kramat

9. RW 02 Kampung Rawa

10. RW 01 Cempaka Putih Barat

11. RW 03 Cempaka Putih Timur

12. RW 07 Cempaka Putih Timur

13. RW 10 Mangga Dua Selatan

14. RW 01 Gondangdia

15. RW 02 Cempaka Baru

16. RW 07 Pademangan Barat

17. RW 10 Pademangan Barat

18. RW 11 Pademangan Barat

19. RW 12 Pademangan Barat

20. RW 14 Pademangan Barat

21. RW 17 Sunter Agung

22. RW 12 Penjaringan

23. RW 17 Penjaringan

24. RW 11 Penjaringan

25. RW 04 Rawa Badak Selatan

26. RW 01 Sukapura

27. RW 05 Cilincing

28. RW 01 Semper Barat

29. RW 09 Semper Barat

30. RW 08 Kelapa Gading Barat

31. RW 01 Jembatan Besi

32. RW 04 Jembatan Besi

33. RW 07 Jembatan Besi

34. RW 01 Krendang

35. RW 06 Krendang

36. RW 11 Angke

37. RW 03 Pekojan

38. RW 07 Duri Utara

39. RW 08 Kali Anyar

40. RW 12 Tanah Sereal

41. RW 03 Kota Bambu Utara

42. RW 05 Jatipulo

43. RW 04 Palmerah

44. RW 05 Maphar

45. RW 03 Tangki

46. RW 04 Tangki

47. RW 01 Grogol

48. RW 06 Tomang

49. RW 01 Joglo

50. RW 05 Srengseng

51. RW 02 Pondok Labu

52. RW 08 Pondok Labu

53. RW 05 Lebak Bulus

54. RW 01 Utan Kayu Selatan

55. RW 07 Kayumanis

56. RW 03 Pondok Bambu

57. RW 02 Pondok Kelapa

58. RW 04 Kampung Tengah

59. RW 03 Batu Ampar

60. RW 05 Balekambang

61. RW 07 Bidara Cina

62. RW 10 Ciracas

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/WartaKota)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved