Beda PSBB dan PSBL yang akan Diterapkan di Jakarta, Ini Daftar 62 RW Masuk Zona Merah
Ada sejumlah perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Jelang berakhirnya PSBB Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sejumlah wilayah untuk melakukan karantina lokal.
Wilayah yang diwajibkan melakukan PSBL antara lain berstatus zona merah.
Berbeda dengan PSBB yang sifatnya kabupaten/kota bahkan hingga provinsi, untuk PBSL sifatnya lebih ke RW hingga RT.
Setelah PSBB fase III di Jakarta pada 4 Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBL terhadap sedikitnya 62 RW.
Baca: JK Sebut Salat Jumat Besok Bisa Digelar di Masjid, Asalkan PSBB Dicabut
Baca: Jika PSBB Jakarta Tak Diperpanjang, JK Sebut Salat Jumat di Masjid Bisa Diadakan Pekan Ini
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti menjelaskan, alasan akan diberlakukannya karantina lokal di 62 RW.
Suharti menyebut, diterapkannya PSBL karena penyebaran virus corona (Covid-19) ditingkat lokal masih terbilang cukup tinggi.
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi," kata Suharti, Selasa (2/6/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Detailnya ada di Dinas Kesehatan," imbuhnya.
Data tersebut menunjukkan, PSBL akan dilakukan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Lebih lanjut, Suharti menuturkan, saat ini pihaknya dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL di Jakarta.
Baca: Beredar Draf Salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang Perpanjang PSBB, Pemprov: Hoaks
Baca: Nasib PSBB Jakarta Masih Menggantung, Anies Batalkan Konpres & Hoaks Surat Keputusan Perpanjangan
Baca: Pengumuman Status PSBB Jakarta Ditunda sampai Kamis 4 Juni 2020
Hal serupa juga disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria.
Riza Patria pun mengatakan, ada 62 RW di Jakarta yang akan menerapkan PSBL guna menekan penyebaran virus corona.
Selain itu, ia menyebut, sejumlah wilayah juga sudah dipetakan sesuai dengan data dari Dinas Kesehatan.
"Penerapan PSBL bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis," jelas Riza Patria, Senin (1/6/2020), dilansir oleh WartaKota.
"Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan."
"Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," sambungnya.
Baca: Jelang Berakhirnya PSBB, DKI Siapkan Protokol Kesehatan di Diskotek dan Griya Pijat
Baca: PD Pasar Jaya Akan Buka Pasar Tanah Abang Mulai 5 Juni 2020 Jika PSBB DKI Jakarta Disetop
Baca: Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Berlaku Setelah PSBB Jakarta Berakhir
Berikut daftar 62 RW yang akan menerapkan PSBL:
1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat
11. RW 03 Cempaka Putih Timur
12. RW 07 Cempaka Putih Timur
13. RW 10 Mangga Dua Selatan
14. RW 01 Gondangdia
15. RW 02 Cempaka Baru
16. RW 07 Pademangan Barat
17. RW 10 Pademangan Barat
18. RW 11 Pademangan Barat
19. RW 12 Pademangan Barat
20. RW 14 Pademangan Barat
21. RW 17 Sunter Agung
22. RW 12 Penjaringan
23. RW 17 Penjaringan
24. RW 11 Penjaringan
25. RW 04 Rawa Badak Selatan
26. RW 01 Sukapura
27. RW 05 Cilincing
28. RW 01 Semper Barat
29. RW 09 Semper Barat
30. RW 08 Kelapa Gading Barat
31. RW 01 Jembatan Besi
32. RW 04 Jembatan Besi
33. RW 07 Jembatan Besi
34. RW 01 Krendang
35. RW 06 Krendang
36. RW 11 Angke
37. RW 03 Pekojan
38. RW 07 Duri Utara
39. RW 08 Kali Anyar
40. RW 12 Tanah Sereal
41. RW 03 Kota Bambu Utara
42. RW 05 Jatipulo
43. RW 04 Palmerah
44. RW 05 Maphar
45. RW 03 Tangki
46. RW 04 Tangki
47. RW 01 Grogol
48. RW 06 Tomang
49. RW 01 Joglo
50. RW 05 Srengseng
51. RW 02 Pondok Labu
52. RW 08 Pondok Labu
53. RW 05 Lebak Bulus
54. RW 01 Utan Kayu Selatan
55. RW 07 Kayumanis
56. RW 03 Pondok Bambu
57. RW 02 Pondok Kelapa
58. RW 04 Kampung Tengah
59. RW 03 Batu Ampar
60. RW 05 Balekambang
61. RW 07 Bidara Cina
62. RW 10 Ciracas
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/WartaKota)