Virus Corona
Pengamat Minta Tak Buru-buru Terapkan New Normal: Daripada Dua Kali Kerja, Lebih Baik Sabar Sedikit
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio memberikan tanggapannya terkait fase new normal atau tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio memberikan tanggapannya terkait fase new normal atau tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19.
Agus mengatakan, harus ada bukti ilmiah yang jelas terkait dengan penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, sebelum berlakunya new normal.
Sehingga, Agus meminta agar pemerintah dan semua pihak tidak terburu-buru untuk menerapkan new normal.
Hal itu diungkapkan Agus dalam acara Dua Sisi yang kemudian diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Kamis (28/5/2020).

"Jangan terburu-buru kita harus punya scientific evidence yang jelas."
"Jangan kita lihat turun dua tiga hari langsung kita putuskan, jangan," tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, negara harus melihat tren kasus Covid-19 dulu sebelum memutuskan menerapkan new normal.
Ia mengatakan, lebih baik pemerintah menunggu dahulu baru kemudian diputuskan ketimbang harus kerja dua kali.
Kerja dua kali yang dimaksud Agus adalah, jika pemberlakuan new normal akan meningkatkan kembali kasus Covid-19, maka pemerintah akan menghentikan new normal.
Hal itu tentu akan membuat pemerintah harus bekerja keras lagi untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Baca: Said Iqbal Sebut Istilah New Normal Buat Bingung Buruh dan Rakyat Kecil
"Jadi daripada kita dua kali kerja kan lebih baik kita sabar sedikit, baru kita putuskan."
"Karena semuanya sekali lagi harus ada scientific evidence tidak bisa hanya berdiskusi atau tidak bisa hanya untuk urusan ekonomi saja," paparnya.
Agus menuturkan, soal new normal ini harus dipahami bersama sebelum diputuskan agar pengambilan keputusan akhirnya tidak berantakan.
Ia menambahkan, meski dalam dalam melakukan kajian menuju new normal ini pemerintah telah mengundang dan diskusi dengan para ahli, pengambilan keputusan akhir tetap harus dipikirkan secara matang.
Baca: Tak Patuhi Protokol Saat New Normal, Warga Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
"Semua orang kepengen buru-buru, bukan hanya pemerintah, pemerintah kan harus menerima masukan itu lalu menolaknya betul mengundang para ahli jadi jangan hanya diputuskan sendiri," kata Agus.