Rabu, 1 Oktober 2025

Lebaran 2020

Pemkab Cianjur dan Pemkot Bekasi Izinkan Shalat Idul Fitri di Masjid, Terapkan Protokol Covid-19

Pemkab Cianjur dan Pemkot Bekasi mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/JEPRIMA
Pemkab Cianjur dan Pemkot Bekasi mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat juga mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di masjid.

Wilayah Bekasi yang diizinkan menggelar salat Idul Fitri di masjid yakni kelurahan zona hijau virus corona (Covid-19).

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi telah mengizinkan 38 kelurahan menggelar salat Idul Fitri di masjid

"Boleh (izinkan salat Idul Fitri)," kata Tri Adhianto, Rabu (20/5/2020), dikutip dari Wartakota.

Baca: Pemkot Bekasi Izinkan Salat Idul Fitri di 38 Kelurahan, Epidemiolog: Siap-siap Jadi Klaster Baru

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Baca: 29 Kelurahan Zona Hijau di Bekasi Boleh Melaksanakan Salat Id Berjamaah

Untuk diketahui sebanyak 38 kelurahan zona hijau di Kota Bekasi dari total 56 kelurahan.

Data tersebut masih bisa terus berubah sampai satu hari menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.

Bisa saja terjadi penambahan jumlah wilayah zona hijau maupun perubahan zona hijau menjadi zona merah.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menekankan, hanya warga area zona hijau yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid.

Meski demikian, warga area zona merah tetap dilarang ikut salat Idul Fitri di masjid.

Baca: Polisi Izinkan Silahturahmi Keluarga Saat Lebaran, Tapi Dilarang Gelar Open House

Rahmat Effendi mengatakan, Pemkot Bekasi akan mengambil sejumlah langkah dalam pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020.

Ia menambahkan, pihaknya melakukan pengawasan ketat masjid-masjid di Kota Bekasi yang diizinkan untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri.

“Pemkot menyiapkan pengawas-pengawas yang ditugaskan sebagai relawan dapat melakukan pengawasan di daerah tersebut (masjid yang diperbolehkan salat Id),” ujar Rahmat di Kota Bekasi, Selasa (19/5/2020), dikutip dari Kompas.com.

Rahmat menyebut, satu masjid akan diawasi satu hingga dua orang.

Nantinya, pengawas bertugas untuk memastikan jemaah yang menghadiri salat Idul Fitri adalah jemaah yang berdomisili di kelurahan kawasan masjid tersebut.

Jemaah yang hadir juga diwajibkan menunjukkan KTP.

Baca: Kemenag: Kepastian Ibadah Haji 2020 Jemaah Indonesia Diumumkan Awal Juni

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat menghadiri acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2018 di Bekasi, Senin (3/12/2018).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved