22 Tahun Reformasi, Kerugian Negara akibat Korupsi Capai Rp 8,4 Triliun
Diskusi Tribunnews yang bertema '22 Tahun Setelah Reformasi, Mau Apa Lagi?' digelar secara daring, Kamis (21/5/2020) sore.
"Jadi ada ada kebutuhan individu yang mungkin dibutuhkan meskipun ini sifatnya subyektif, yang digunakan untuk mendukung agar hidupnya itu menjadi lebih kaya," katanya.
Ketiga, yang menurut Prof. Ismi menjadi perhatian adalah adanya kesempatan.
Baca: Korupsi Menggurita jadi PR setelah Reformasi Berjalan 22 Tahun, Hukumpun Dinilai Tajam ke Bawah
"Organisasi, institusi dan masyarakat selama ini masih membuka adanya kesempatan bagi orang-orang untuk melakukan korupsi," terangnya.
Keempat, lanjut dia, bagaimana pengungkapan terhadap kasus korupsi yang selama ini terjadi.
"Kalau kasus korupsi yang selama ini terjadi ada pengabaian dalam arti tindakan hukum, sanksi sosial yang dilakukan terhadap kasus-kasus dan pelaku korupsi tidak sebanding, itu bisa mendorong seseorang melakukan korupsi berulang-ulang," paparnya.
Simak video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)