Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Anggota DKPP Alfitra Salamm: Masyarakat Ingin Covid Berakhir, Bukan Kepastian Pilkada

Salamm menilai masyarakat Indonesia tidak peduli terhadap kepastian penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga melintas di kawasan Pasar Baru Trade Center yang masih tutup di Jalan Otto Iskandardinata yang lengang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Menjelang Idulfitri 1441 H yang tinggal sepekan lagi, Pasar Baru Bandung dan toko-toko di sekitarnya masih tutup karena masih dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020

Perppu tersebut berisikan penundaan gelaran Pilkada serentak hingga Desember 2020. Alasannya adanya bencana non-alam, yaitu pandemi Corona.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020. Dan, pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember 2020.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved