Jumat, 3 Oktober 2025

‎Kejagung Terima Barang Rampasan Negara Senilai Rp 127 Miliar

(Kejagung) menerima barang rampasan negara yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Pusat

Editor: Johnson Simanjuntak
HO/Tribunnews.com
Aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima barang rampasan negara yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri.

Acara serah terima berlangsung hari ini, Selasa (19/5/2020) melalui sarana video conference dari Media Centre Pusat Penerangan Hukum difasilitasi oleh Pusat Data Statistik Kriminalistik dan Teknologi Informamsi (Pusdaskrimti)‎.

Baca: Survei ILO: Ketahanan Hidup Perusahaan Hampir Habis, Pekerja Makin Terancam

Kepala Pusat PPA Agnes Triani‎ mengatakan ada lima kejaksaan dan satu ‎satuan kerja yang mendapatkan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara.

Rinciannya yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Kejaksaan Tinggi Riau dan Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung RI.

Baca: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Dilengkapi Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga Beserta Besarannya

Lebih lanjut ‎Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan dengan dilakukannya Serah Terima Barang Rampasan Negara tersebut nantinya akan dipergunakan untuk keperluan dinas satuan kerja di daerah baik yang berupa tanahn bangunan maupun kendaraan bermotor.

Baca: Contoh Amalan Sunnah dan Doa untuk Menghidupkan Malam Lailatul Qadar

"Total nilai asset yang berhasil diserah-terimakan sebanyak Rp 127.885.156.000," ucap Bambang.

Selain serah terima aset, dalam kesempatan yang sama ‎Wakil Jaksa Agung Untung Setia Arimuladi juga memberikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran mengenai kebijakan Refomasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Sebagai Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan, Untung Setia Arimuladi memberikan arahan yang pada pokoknya melanjutkan kebijakan Ketua Tim Pengarah yang lama.

Pihaknya tetap mendorong satuan kerja di daerah untuk mengajukan usulan pembangunan Zona Integritas menuju WBK / WBBM ke Kejaksaan Agung RI guna dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Interen (TPI) sebelum diajukan atau diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Dimana berdasarkan data tahun 2020, baru ada 300 (satuan kerja yang mengajukan usulan WBK dan 56 satuan kerja yang mengajukan WBBM.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved