Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Tim Advokasi Laporkan Jaksa yang Menangani Perkara Penganiayaan Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung

Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan sidang perkara penganiayaan Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

"Jaksa bertanya kepada saya. Pertanyaan aneh. Walaupun itu bukan pertanyaan terkait fakta, tetapi analisa," ujarnya.

Melihat serangkaian kejanggalan itu, dia merasa khawatir sidang itu hanya sebagai formalitas.

"Dikhawatirkan sekedar sidang sehingga tidak ada lagi tuntutan dan kepada yang bersangkutan diberi hukuman ringan (penjara,-red) 2 tahun atau di bawah 2 tahun," tuturnya.

Dia mengkhawatirkan apabila di persidangan sudah ada skenario upaya untuk menghilangkan jejak pelaku intelektual atau otak pelaku penyerangan.

"Dugaan saya. Saya bisa memprediksi sidang ujungnya seperti apa, apabila kondisi kejanggalan dibiarkan situasi tetap seperti sekarang. Sidang hanya sebagai legalisasi memberikan sanksi kepada seseorang yang saya tidak tahu itu pelaku atau tidak. Saya menduga tidak. Menutupi perkara sebenarnya," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved