Taufik Hidayat Bongkar Trik Oknum PNS Bisa Korupsi Miliaran Rupiah dalam Sebulan, Ini Kata KPK
Taufik Hidayat mengatakan, korupsi bisa dilakukan oleh pejabat atau bahkan aparatur sipil negara (ASN) biasa sekalipun.
"Rp 100.000 kali 1.000 (500) atlet. Berapa duit? Per hari," ungkap Taufik Hidayat lagi.
Itu baru satu hari, lanjut Taufik, sedangkan pelatnas bisa digelar selama lebih dari satu bulan.
Jika dihitung, angka yang terkumpul dari 500 atlet dalam satu hari seperti yang dikatakan Taufik, maka tercatat Rp 50 juta.
Kemudian, jika dikalikan dalam 30 hari atau satu bulan, angka berkisar Rp 1,5 miliar.
"Makanya dia (koruptor) bilang kerja gue PNS (gaji) segini-segini, omong kosong semua."
"Kok mereka bisa survive, punya rumah, mobil, cicilan berapa, hidup di Jakarta? Come on!" tegas dia.
Reaksi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Taufik Hidayat yang menyebut banyak 'tikus' alias koruptor di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
Kata Ali, jika eks pebulu tangkis itu mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi di Kemenpora, maka dipersilakan untuk melapor.
"Silahkan laporkan kepada KPK dengan data yang dimiliki, baik melalui Dumas maupun call center 198," kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Nantinya, Ali melanjutkan, KPK akan menelaah laporan Taufik dan memverifikasi lebih lanjut terhadap data tersebut.
Kemudian, terkait keterangan Taufik saat menjadi saksi di sidang lanjutan mantan Menpora Imam Nahrawi, kata Ali, KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan itu.
Menurut jubir berlatar belakang jaksa itu, pengembangan suatu perkara tindak pidana korupsi harus didasari bukti-bukti yang cukup.
"KPK tentu akan mengembangkan lebih lanjut terkait perkataan tersebut, sepanjang berdasarkan seluruh fakta-fakta hukum di persidangan setelah dilakukan analisa ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," katanya.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com (Ilham).