Selasa, 7 Oktober 2025

Taufik Hidayat Bongkar Trik Oknum PNS Bisa Korupsi Miliaran Rupiah dalam Sebulan, Ini Kata KPK

Taufik Hidayat mengatakan, korupsi bisa dilakukan oleh pejabat atau bahkan aparatur sipil negara (ASN) biasa sekalipun.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pebulu tangkis tunggal putra nomor satu dunia, Taufik Hidayat, mengakui korupsi di Indonesia masih merajalela.

Taufik Hidayat mengatakan, korupsi bisa dilakukan oleh pejabat atau bahkan aparatur sipil negara (ASN) biasa sekalipun.

Oleh karena itu, keberadaan lembaga anti-rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), menjadi ujung tombak guna membongkar tindakan merugikan negara tersebut.

Korupsi banyak terjadi di berbagai lembaga pemerintahan Indonesia, termasuk bidang olahraga.

Kasus di bidang olahraga paling menggemparkan akhir-akhir ini adalah penangkapan Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Kerja 2014-2019, Imam Nahrawi.

Taufik Hidayat turut dipanggil oleh KPK untuk meberikan kesaksian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Imam Nahrawi.

Taufik Hidayat memberikan kesaksian dalam penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 20,148 miliar.

Jumlah dakwaan yang diterima oleh Imam Nahrawi sebesar Rp 20,148 miliar tersebut jika dirinci berasal dari suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Taufik Hidayat mengakui mengantar uang Rp 1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Namun, dia sama sekali tidak tahu-menahu apa kegunaan dari uang tersebut.

Kemudian, dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier, Taufik menyebut bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh petinggi sekelas menteri.

Anggota-anggota di bawahnya juga melakukan hal yang sama, yakni korupsi di bidang olahraga.

"Sekarang gini deh, ada atlet 500. Kita dipelatnasin di hotel. Harga, let's say per atlet jatahnya Rp 500.000," kata Taufik di akun YouTube milik Deddy Corbuzier.

"Kalau kita masukin orang banyak ke hotel itu kan, suka dapat diskon," sambung dia seperti dikutip dari Kompas.com.

Diskon tersebut nantinya bisa diambil oleh anggota ASN yang bertugas.

"Oh, selisih. Lumayan," kata Deddy menanggapi.

"Rp 100.000 kali 1.000 (500) atlet. Berapa duit? Per hari," ungkap Taufik Hidayat lagi.

Itu baru satu hari, lanjut Taufik, sedangkan pelatnas bisa digelar selama lebih dari satu bulan.

Jika dihitung, angka yang terkumpul dari 500 atlet dalam satu hari seperti yang dikatakan Taufik, maka tercatat Rp 50 juta.

Kemudian, jika dikalikan dalam 30 hari atau satu bulan, angka berkisar Rp 1,5 miliar.

"Makanya dia (koruptor) bilang kerja gue PNS (gaji) segini-segini, omong kosong semua."

"Kok mereka bisa survive, punya rumah, mobil, cicilan berapa, hidup di Jakarta? Come on!" tegas dia.

Reaksi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Taufik Hidayat yang menyebut banyak 'tikus' alias koruptor di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi  tidak terlepas dari peran serta masyarakat.

Kata Ali, jika eks pebulu tangkis itu mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi di Kemenpora, maka dipersilakan untuk melapor.

"Silahkan laporkan kepada KPK dengan data yang dimiliki, baik melalui Dumas maupun call center 198," kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Nantinya, Ali melanjutkan, KPK akan menelaah laporan Taufik dan memverifikasi lebih lanjut terhadap data tersebut.

Kemudian, terkait keterangan Taufik saat menjadi saksi di sidang lanjutan mantan Menpora Imam Nahrawi, kata Ali, KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan itu.

Menurut jubir berlatar belakang jaksa itu, pengembangan suatu perkara tindak pidana korupsi harus didasari bukti-bukti yang cukup.

"KPK tentu akan mengembangkan lebih lanjut terkait perkataan tersebut, sepanjang berdasarkan seluruh fakta-fakta hukum di persidangan setelah dilakukan analisa ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," katanya.

Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com (Ilham).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved