Mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Ditribusi Gula
Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Persero) Dolly Pulungan usai menjaani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula. Tribunnews/Jeprima
JPU pada KPK mengatakan Dolly dan I Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang kepada Pieko dan Advisor (Penasihat) PT Citra Gemini Mulia.
Atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa Dolly dan I Kadek Kertha Laksana.