Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Kebijakaan Baru, Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Beraktivitas

Pemerintah membuat kebijakan baru mengenai kelonggaran kepada masyarakat di masa wabah Covid-19.

Editor: Hendra Gunawan
CNN
Ilustrasi Coronavirus 

*Usaha Pemerintah Kurangi PHK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuat kebijakan baru mengenai kelonggaran kepada masyarakat di masa wabah Covid-19.

Kebijakan baru ada masyarakat untuk beraktivitas, khususnya bagi yang berusia di bawah 45 tahun.

Jika sebelumnya ada imbauan meminta semua warga diam di rumah saat pandemi Covid-19 merajalela, kini pemerintah memberikan kesempatan bagi warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja dan beraktivitas.

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pelonggaran beraktivitas bagi warga yang berusia di bawah 45 tahun itu demi untuk mencegah terjadinya PHK, termasuk juga supaya tidak semakin banyak warga yang
kehilangan pekerjaanya.

”Kelompok ini bisa kita berikan ruang aktivitas lebih banyak, sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi,” kata Doni usai mengiktui rapat terbatas perkembangan penanganan Covid-19, Senin, (11/5/2020).

Baca: Pep Guardiola Berpeluang Kembali Tangani Barcelona Tahun Depan

Baca: Kabar Gembira, THR ASN Senilai Rp 6,77 Triliun Cair 15 Mei 2020

Baca: Pelonggaran PSBB: Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Kemnaker Kaji Operasional Pabrik

Baca: Pembunuhan Syarifuddin Ternyata Dipicu Masalah Utang Rp 400 Ribu

Doni mengatakan, kelompok usia muda di bawah 45 tahun adalah mereka yang mempunyai mobilitas tinggi, sehingga jika terkena virus corona, belum tentu mereka
sakit. Karena itulah kolompok tersebut bisa kembali beraktivitas.

“Mereka adalah secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau mereka terpapar belum tentu sakit,” kata Doni.

Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas, mereka tetap diminta menjaga
diri agar tak tertular virus corona.

Umumnya, kata Doni, kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta di antaranya hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis.

Untuk itu mereka tetap diminta di rumah, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

"Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara yang kelompok rentan ini, berarti kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," ucap Doni.

Doni mengatakan, saat ini gugus tugas tengah menyusun skenario untuk menjaga agar
masyarakat tidak terpapar virus corona dan juga tidak terdampak PHK.

"Di sinilah dibutuhkan kerja keras dari seluruh komponen masyarakat untuk betul-betul bisa disiplin, taat, dan patuh kepada protokol kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, terkait pandemi virus corona, pemerintah merekomendasikan pelaksanaan kerja tak di kantor alias bekerja di rumah (WFH).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved