Uji Materi UU Pemilu ke MK, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Berniat Nyapres Lewat Jalur Independen
Ki Gendeng Pamungkas ingin mencalonkan diri sebagai kepala negara melalui jalur perseorangan bukan dari jalur partai politik
"Pemohon merasakan perpecahan cebong dan kampret yang mana terjadi terbelah dua masyarakat
sehingga hal ini telah merusak sosial sehingga tidak baik untuk keutuhan NKRI," kata Tonin Tachta,
kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, pada dokumen pengajuan permohonan uji materi, seperti yang
dipublikasikan pihak MK, Senin (11/5/2020).
Baca: Formappi soal Wacana Ambang Batas Parlemen 7 Persen: Golkar-Nasdem Sudah Tak Sabar Revisi UU Pemilu
Dia menjelaskan kerugian pemohon terhadap pemberlakuan pasal tersebut. Salah satunya pemohon
merasakan akibat sinergi antara Presiden dengan DPR/MPR telah merugikan masyarakat di luar trias
politika, karena segala sesuatu dapat dilanggar sebagaimana penanganan Covid-19.
"Memasukkan TKA Cina dalam situasi PSBB, Omnibus Law, pembuatan undang-undang, pembuatan
Perppu dan seterusnya sehingga perlu diberi ruang kepada masyarakat untuk maju tanpa melalui
partai," kata dia. (glery/tribunnetwork/cep)