Sabtu, 4 Oktober 2025

Uji Materi UU Pemilu ke MK, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Berniat Nyapres Lewat Jalur Independen

Ki Gendeng Pamungkas ingin mencalonkan diri sebagai kepala negara melalui jalur perseorangan bukan dari jalur partai politik

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ki Gendeng Pamungkas 

"Pemohon merasakan perpecahan cebong dan kampret yang mana terjadi terbelah dua masyarakat
sehingga hal ini telah merusak sosial sehingga tidak baik untuk keutuhan NKRI," kata Tonin Tachta,
kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, pada dokumen pengajuan permohonan uji materi, seperti yang
dipublikasikan pihak MK, Senin (11/5/2020).

Baca: Formappi soal Wacana Ambang Batas Parlemen 7 Persen: Golkar-Nasdem Sudah Tak Sabar Revisi UU Pemilu

Dia menjelaskan kerugian pemohon terhadap pemberlakuan pasal tersebut. Salah satunya pemohon
merasakan akibat sinergi antara Presiden dengan DPR/MPR telah merugikan masyarakat di luar trias
politika, karena segala sesuatu dapat dilanggar sebagaimana penanganan Covid-19.

"Memasukkan TKA Cina dalam situasi PSBB, Omnibus Law, pembuatan undang-undang, pembuatan
Perppu dan seterusnya sehingga perlu diberi ruang kepada masyarakat untuk maju tanpa melalui
partai," kata dia. (glery/tribunnetwork/cep)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved